BANGKAPEDIA.COM, BANGKA BARAT- Tambang ilegal yang gunakan dua mesin tambang jenis Dompeng yang beraktivitas di Desa Mancung Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat berpontensi hancurkan Daerah Aliran Sungai (DAS), pasalnya tambang ilegal tersebut beroperasi di DAS sungai Desa Mancung.
Selain berpontensi merusak aliran sungai mancung limbah dari tambang tersebut juga mencemari aliran sungai yang mengakibat aliran sungai nenjadi keruh perihal ini terpantau pada Kamis (30/10/2025)

Menurut kepala desa mancung Herlizone saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengatakan jika dirinya sudah beberapa kali menghimbau kepada para pekerja tambang untuk dapat menghentikan aktivitasnya.
“Bukan himbauan lagi pak (red-wartawan) yang saya berikan saya sudah sering bercerita kepada pekerja dan pemilik tambang juga”, kata Herlizon
Saat disinggung jika aktivitas tambang tersebut berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), Herlizon membeberkan selain tidak memiliki izin tambang tersebut juga diakui oleh Kades memang berada di DAS dan mirisnya lagi para pelaku tambang juga mengetahuinya.
“Kalau dihitung-hitung memang masuk aliran sungai kita (red-kades) susah menjelaskannya bahkan mereka (red-pelakutambang) tahu jika aktivitas nya telah mencemari sungai”, bebernya
Saat ditanya siapa pemilik tambangnya Kades Mancung Herlizon mengaku jika pemilik tambang tersebut berinisial ZH
“Silahkan menghubungi pemilik tambang ZH”, tutup Harli sambil memberikan nomor telepon ZH
Di tempat lain ZH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya (30/10/2025) hanya menjawab ada apa memang.
“Ada apa emang”, singkat ZH melalui dinding WhatsAppnya
Hingga berita ini ditayangkan media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait dengan adanya tambang ilegal yang berpotensi merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Mancung Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.
Penulis : Aldo












