CBA Soroti Mega Proyek 89 Miliar Di Kabupaten Belitung

Caption : Jajang Nurjaman Koordinator CBA

BANGKAPEDIA.COM, BELITUNG- Proyek pembangunan pengganti jembatan air pilang MYC yang menghubungkan dua desa yakni Desa Sebrang dan Desa Dukong di Kabupaten Belitung kembali munai sorotan, Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti serius dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan pengganti air pilang MYC senilai Rp89 miliar dari APBN serta Rp4,9 miliar dari APBD untuk pembebasan lahan.

Menurut Jajang Nurjaman Koordinator CBA (09/10/2025), Fakta yang ada menunjukkan bahwa warga terdampak dalam pembangunan tersebut seperti Subandi, hingga saat belum menerima sebagian pembayaran atas lahannya, ini menunjukkan lemahnya perencanaan, ketidaktertiban administrasi, dan potensi maladministrasi serius.

Selanjutnya, menurut Jajang Ketiadaan transparansi dan ketidaktuntasan pembayaran ini tidak hanya melanggar hak masyarakat, tetapi juga berpotensi memunculkan sengketa hukum serta pembengkakan biaya proyek yang akhirnya merugikan keuangan negara.

Selain itu, CBA juga ikut menyoroti pernyataan Sekda Belitung dan Kepala Dinas PUPR yang mengaku tidak mengetahui status kepemilikan jalan lama yang digunakan sebagai akses proyek. Ketidaktahuan ini merupakan bukti lemahnya penguasaan dan pengelolaan aset daerah yang tentu saja dapat menimbulkan tumpang tindih penggunaan lahan publik maupun aset BUMN.

Tentang adanya Dugaan bahwa jalan lama tersebut merupakan aset PT Timah, menurut Jajang hal ini memperkuat kecurigaan adanya pelaksanaan proyek di atas lahan tanpa izin dan dasar hukum yang jelas. Jika benar terjadi, hal ini bisa dikategorikan sebagai penyerobotan aset negara dan bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penggunaan dana publik.

Dalam hal ini CBA mendesak agar Kejaksaan Negeri Belitung, BPK, dan Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pembebasan lahan serta penggunaan APBN dalam proyek ini.

Jajang juga meminta pemerintah Kabupaten Belitung harus membuka secara transparan daftar penerima ganti rugi, nilai pembayaran, dan dasar penetapan harga lahan kepada publik. Kasus ini menjadi cerminan kegagalan perencanaan dan lemahnya integritas birokrasi daerah, di mana pembangunan fisik dikejar target sementara aspek legalitas dan akuntabilitas diabaikan.

“ Proyek senilai puluhan miliar tidak boleh dijalankan secara serampangan; pemerintah harus menjadikan kasus ini momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran publik berbasis transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta aset negara”, tutur Jajang

Dilansir dari berita sebelumnya pembangunan jembatan penghubung antara Desa Sebrang dan Desa Dukong hingga saat ini masih dalam pengerjaan yang rencananya akan selesai di tahun 2027 dan menelan anggaran hingga 89 Miliar Rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Sebelum dikerjakannya pembangunan tersebut Pemerintah Kabupaten Belitung telah menganggarkan dana sebesar 4.9 Miliar Rupiah untuk pembebasan lahan warga baik Desa Sebrang maupun Desa Dukong yang terkena imbas dari pembangunan tersebut.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung Marzuki bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung Edi Usdianto saat di temui wartawan mengatakan bahwa Pemkab Belitung telah membebaskan lahan dengan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Delapan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ada di Desa Dukong dan Desa Pilang untuk pembangunan tersebut.

“Pemkab Belitung telah membesarkan lahan warga Desa Sebrang dan Desa Dukong dengan 4 Kepemilikan SHM dan 8 kepemilikan SKT”, Ujar Marzuki kepada wartawan di Kantornya

Saat disinggung mengenai jalan aspal lama yang sudah ada, Marzuki maupun Edi tidak mengetahui bahwa jalan aspal lama tersebut milik siapa dan masuk dalam aset mana.

“Kalau jalan lama kami tidak tahu itu milik siapa dan masuk dalam aset mana”, tambahnya (07/10/2025)

Di tempat lain salah seorang warga Desa Dukong yang terkena pembebasan lahan Subandi mengaku jika dari empat surat lahan miliknya (SKT) hanya baru tiga dari empat SKT miliknya yang telah dibayar oleh pemerintah Kabupaten Belitung yakni sebesar 1.1 Miliar Rupiah.

“Lahan saya ada empat surat (SKT) tapi baru tiga yang di bayar ganti ruginya”, jelas Subandi (07/10/2025)

Subandi juga mengakui jika ada satu lahan miliknya yang belum di bayarkan oleh pihak Pemkab Belitung meskipun surat dirinya telah membuat suaranya pengakuan atas lahan tersebut berupa SKT

“Memang untuk lahan saya yang satu lagi pada waktu itu belum memiliki surat dan Pemda menyuruh saya untuk membuat surat pengakuan tapi setalah saya buat surat (SKT) malah sampai sekarang belum dibayarnya”, tandasnya

Subandi juga membeberkan jika jalan aspal lama merupakan milik aset dari PT Timah yang dahulunya pernah di bangun oleh PT Timah

“Kalau jalan aspal lama itu masuk dalam aset PT TIMAH”, terangnya

Perihal ini menjadi menarik pembangunan jalan susah berlangsung akan tetapi ganti rugi lahan kepada masyarakat masih belum tuntas, hingga menimbulkan kekecewaan kepada Subandi sebagai pemilik lahan selain itu juga ada dugaan pengerusakan aset dari PT Timah yang merupakan perusahaan BUMN.

Hingga berita ini di tayangkan media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait baik itu Pemerintah Kabupaten Belitung maupun PT Timah atas dugaan aset yang rusak akibat dari pembangunan jembatan penghubung antara Desa Sebrang dengan Desa Dukong.

(bangkapedia.com/al)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *