BANGKAPEDIA.COM, BELITUNG- Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal yang beraktifitas di Perairan Laut Ulim Desa Kampong Baru Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung secara sembunyi-sembunyi, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung dalam kurun waktu tiga tahun sudah memberikan ancaman serius bagi ekosistem laut maupun mata pencarian nelayan setempat.
Selain itu tambang ilegal di perairan Laut Ulim juga tuai kontroversi antar warga setempat hal ini disebabkan karena ada sebagian warga setempat yang setuju akan adanya aktivitas tambang ilegal tersebut sementara sebagian warga lainnya tidak setuju.
Para penambang dalam menjalankan aktivitasnya mengikuti pasang surutnya air laut dan kebanyakan para penambang di lokasi tersebut beraktivitas pada malam hari ketika air laut surut dan selesai pada pagi hari ketika air laut sudah pasang, ada puluhan Ponton Ilegal jenis “suntik” yang melakukan aktivitas penambangan hal ini terpantau awak media pada (17/10/2025)
Sementara informasi yang berhasil di himpun redaksi dari salah seorang masyarakat setempat (red-masyarakatulim) berinisial D mengatakan (17/10/2025) jika tambang ilegal di perairan Laut Ulim sempat menimbulkan kontroversi antara masyarakat setempat hingga menimbulkan perpecahan antara masyarakat.
Hal ini dipicu karena ada sebagian masyarakat setempat yang menyetujui dengan adanya aktivitas di lokasi tersebut sementara ada sebagian masyarakat yang tidak menyetujuinya hingga menimbulkan perpecahan antara masyarakat sekitar, mengingat mayoritas masyarakat di sekitar perairan Ulim berprofesi sebagai nelayan dan budi daya ikan laut (pekerja tambak) yang mengantungkan hidupnya dari laut
“Karena masyarakat sini banyak yang memiliki usaha tambak ikan salah satunya ada tambak milik Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dan nelayan maka saya khawatir dengan adanya tambang ilegal tersebut”, kata D
Kekhawatiran D bukan tidak beralasan semenjak adanya tambang ilegal di perairan Laut Ulim angka kematian ikan di tambak jadi meningkatkan itu disebakan karena limbah yang di hasilkan dari aktivitas tambang Ilegal yang ada.
“Ada 13 tambak budi daya ikan disini dan semenjak adanya aktivitas tambang angka kematian ikan di tambak meningkat”, keluhnya
Bukan hanya pengusaha yang merasakan dampak kerugian dari aktivitas tambang ilegal di perairan Ulim, nelayan setempat juga saat sekarang ini sulit mendapatkan hasil tangkapan kepiting karena habitat kepiting yang terganggu akibat dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Nelayan juga sekarang sulit untuk mendapatkan kepiting”, sambungnya
Menurut D perihal ini juga sudah di laporkan olehnya bersama masyarakat lainnya kepada Aparat Penegak Hukum setempat namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang di ambil oleh APH.
Informasi lain menyebutkan jika adanya iuran koordinasi kepada salah seorang oknum warga Ulim berinisial SM, iuran berkisar hingga Rp. 300.000 setiap PIP dan iuran tersebut di tarik mingguan, alasan penarikan tersebut sebagai uang koordinasi untuk para oknum aparat agar memberikan rasa aman kepada para penambang.
Hingga berita ini ditayangkan media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait dengan adanya tambang ilegal di perairan air ulim yang ada di Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung.
(bangkapedia.com/Aldo)












